MetroButur.Com,BUTENG- Seorang Ayah inisial (LB) berusia 39 Tahun di Kabupaten Buton Tengah tega melakukan tindakan keji terhadap kedua anak kandungnya yang masih dibawah umur
Kejadian naas tersebut dilaporkan langsung oleh kakak korban SR yang masih berusia 19 tahun ke Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah pada hari Kamis 12 Oktober 2023
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton Hafala SH dalam rilis persnya menyampaikan bahwa kedatangan kakak korban untuk melaporkan tragedi tersebut berlangsung pada sore hari
“Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 15.13 wita telah datang di Polres Buton Tengah seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tulis Sunarton
Iptu Sunarton Hafala SH juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ayah korban terhadap anaknya sudah dilakukan berulang kali
“Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” jelasnya
Sunarton juga menguraikan kedatangan korban ke pihak Polres Buton Tengah didampingi langsung oleh pihak keluarga
“Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 12.15 wita kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban. Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban,” tandasnya
Berbekal keterangan kedua korban usai melakukan introgasi kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku
“Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu
Setelah berhasil pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Ia mengaku perbuatan bejatnya telah dilakukam berulang kali
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf, selanjutnya pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan,” tambahnya
Lebih sadisnya lagi, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengakatan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain
“Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka,” katanya
Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat pelaku mabuk dan pelaku juga merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/27/X/2023/SPKT/POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 12 Oktober 2023
Untuk pelaku diper sangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Laporan: Redaksi