MetroButur.Com,BUTUR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU, TNI/POLRI, Satpol PP dan Partai Politik untuk membahas kesiapan menhgadapi masa tenang sebelum pelkasanaan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang
Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Utara berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Utara dan dihadiri oleh pihak KPU, TNI/POLRI, Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Yayan Irawan SH.,MH kepada awak media mengatakan bahwa rakor yang dilakukan oleh pihaknya hari ini bersama beberapa lembaga terkait bertujuan untuk mematangkan kesiapan dalam menghadapi masa tenang
“Terkait persiapan masa tenang ini yang dimana masa tenang ini tidak bisa digunakan untuk berkampanye dalam bentuk apapun,” kata Yayan Irawan, 8 Februari 2024 melalui sambungan telepon
Ketua Bawaslu Buton Utara juga menuturkan bahwa dalam menghadapi masa tenang tentu saja yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah menertibkan alat peraga kampanye dari masing-masing Parpol
“Alat Peraga Kampanye ini sebelum memasuki tanggal 11 itu, kita sepakat dengan beberapa partai politik juga bahwa kita berikan tenggang waktu untuk menertibkan secara mandiri sampai dengan tanggal 10 Februari ini,” ungkap mantan Sekjen KNPI Buton Utara itu
Secara tegas ketua Bawaslu Butun Utara menyampaikan bahwa jika sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada
“Kalau misalkan peserta politik tidak menurunkan APK secara mandiri, nanti pada tanggal 11 Februari Bawaslu bersama KPU, TNI/POLRI dan Satpol PP akan turun menertibkan APK yang masih terpasang,” tegasnya
Laporan: Wahid