MetroButur.Com,BUTUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara umumkan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara tahun 2024 melalui jalur perseorangan, 5 Mei 2024
Pengumuman pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara melalui jalur perseorangan tahun 2024 sesuai dengan peraturan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta surat KPU RI Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal persiapan penacolanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tanggal 17 April 2024 dengan syarat sebagai berikut:
1. Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebanyak 4.882 (Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) dukungan dan tersebar minimal 4 (Empat) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Utara
2. Penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan sebagaimana angka 1 (Satu) dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024
3. Penyerahan Dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan sebagai mana dimaksud angka 2 (Dua), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA)
4. Guna mendukung kelancaran maksud angka 1 (Satu) sampai dengan angka 3 (Tiga) , maka KPU Kabupaten Buton Utara akan melakukan sosialisasi tata cara pengajuan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon, perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berdasarkan pada angka 1 (Satu) sampai 4 (Empat) diatas, dihimbau kepada masyarakat Buton Utara yang akan maju sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024 melalui jalur perseorangan agar berkoordinasi dengan HelpDesk pencalonan yang bertempat digedung serbaguna KPU Buton Utara, Jl. Poros Ereke-Waode Buri, Kecamatan Kulisusu atau dapat menghubungi (Cp; 082214633022/081263530304), guna akan menjadi Database undangan peserta sosialisasi serta fasilitasi pengambilan template penginputan daftar dukungan bakal pasangam calon perseorangan
Sumber: Bakohumas KPU Kabupaten Buton Utara