38 Kades Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya, Kadis DPMD Butur Ucapkan Selamat

27
Listen to this article

MetroButur.Com,BUTUR- Menindak lanjuti Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Buton Utara resmi memperpanjang masa jabatan Kepala menjadi 8 Tahun

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 228 Tahun 2024

Pembacaan SK perpanjangan 38 Kepala Desa di Kabupaten Buton Utara berlangsung di Aula Bappeda 3 Juli 2024 dan di hadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Ketua DPRD Buton Utara, TNI/POLRI dan Camat

Usai membacakan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah menyampaikan beberapa hal kepada Kades yang baru saja di perpanjang masa jabatannya

Dalam sambutannya itu, Ridwan Zakariah mengucapkan selamat kepala sejumkah kades yang baru saja dilantik

“Saya percaya bahwa sudara akan mampu melakasanakan tugas dengan sebaik. Saya atas nama Pemda Buton Utara mengucapkan selamatkepada seluruh kepala desa yang bru sja dilantik, perpanjangan masa jabatan ini harus dimagnai dengan perubahan yang lebih baik,” ucap Bupati Butur

Ridwan Zakariah berharap Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya agar selalu mendukung Visi-misi Pemerintah Daerah

“Saya mengajak para kades untuk bekerja sama dalam melaksanakan program-program pemerintah dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” tuturnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Amaluddin Mokhram turut mengucapkan selamat kepada sejumlah kades yang baru saja dilantik dalam masa perpanjangan jabatannya

“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan daerah khususnya desanya dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya

Menurut Amaluddin Mokhram, bertambahnya masa jabatan Kepala Desa dapat dijadikan ajang untuk membangun desa

“Dengan semakin panjangnya masa jabatan kepala desa ini saya berharap peluang kepala desa untuk menorehkan prestasi pembangunan dan meninggalkan warisan atau legacy yang berharga dan bermanfaat bagi desanya semakin besar,” katanya

Sebagai Dinas yang bersentuhan langsung dengan Pemerintahan Desa tentu saja DPMD Kabupaten Buton Utara akan selalu memberikan dukungan

“Selanjutnya bagi kami DPMD, siap berkoordinasi dalam bimbingan dan asistensi perencanaan atau RPJM Desa yang harus segera menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan barunya, selebihnya mengenai hal teknis lainnya akan kita lakukan banyak tindak lanjut seiring regulasi juklak dan juknis yang akan menyusul setelah dikeluarkan UU no 3 tahun 2024 ini.” Ucap Kadis DPMD Butur (Adv)

 

 

 

Laporan: Redaksi

Facebook Comments Box