DPRD Buton Utara Ikuti Bimtek Implikasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

11
Listen to this article

MetroButur.Com,BUTUR- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Implikasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Pasca revisi undang-undang Desa Tahun 2024

Kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Hotel Yuan Garden Pasar Baru Jakarta pada tanggal 5 sampai 8 Juni 2024 bertujuan untuk memaksimalkan kinerja DPRD Buton Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat

Turut serta dalam kegiatan Bimtek ini Wakil Ketua II DPRD Buton Utara Sujono, Anggota DPRD Partai Amanat Nasional Diwan, La Djiru dan Hasrianti Ali sedangkan fraksi lain yang tidak ketinggalan ambil bagian adalah Muslimin Isi dan Lis Sustini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Kegiatan Bimtek ini tentu saja diharapkan mampu melahirkan solusi pasca adanya revisi undang-undang desa yang di proyeksikan buton utara sendiri akan menghadapi proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 mendatang

Berkaitan dengan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) yang telah diikuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentu saja akan bersentuhan langsung dengan Pemerintahan Desa

Salah satu anggota DPRD Buton Utara yang merupakan politisi Partai Kesatuan Bangsa (PKB) Muh Trisna Jaya mengatakan jika dengan adanya Bimtek terkait undang-undang Desa maka akan mempermudah bagi mereka untuk memahami setiap tugasnya

“Bimtek ini sangat bermanfaat, apa lagi ini berkaitan dengan desa pasti akan sangat membantu untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat di Desa,” kata Trisna

Dia melanjutkan, Bimtek kali ini lebih kepada perubahan undang-undang nomor 3 Tahun 2024

“Kalau undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini kan salah satu poin terpenting yang harus dipahami adalah bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun menjadi 8 tahun,” Tuturnya

Trisna Jaya berharap dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di bidang pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia

“Semoga dengan 8 Tahun masa jabatan kades ini menjadi hal positif untuk terus membangun desa sehingga menjadi landasan kesejahteraan masyarakat.” Harapnya (Adv)

 

 

 

Laporan: Redaksi

 

 

 

Facebook Comments Box