KPU Kabupaten Buton Utara Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 49.443 Wajib Pilih

227
Listen to this article

MetroButur.Com,BUTUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 49.443 wajib pilih yang akan menyalurkan Hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang

Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Buton Utara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pada tanggal 20 September 2024 di Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara

Rapat Pleno penetapan DPT dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Buton Utara

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 49.443 wajib pilih tertuang dalam Berita Acara Nomor: 184/PL.02.1-BA/7410/3/2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Buton Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Ketua KPU Buton Utara melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Carison Musta mengatakan setelah ditetapkannya DPT maka tidak akan ada lagi penambahan wajib pilih pada saat Pilkada nanti

“Sudah ditetapkan, jadi tidak akan bergeser lagi, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Buton Utara agar memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT dengan cara mengecek nya di papan pengumuman Desa/Kelurahan setempat atau mengunjungi sekretariat PPS terdekat serta dapat pula dilakukan dengan cara online dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id” katanya

Carison juga menambahkan selanjutnya KPU Kabupaten Buton Utara hanya akan membuka layanan pindah memilih

“Setelah itu hanya akan membuka pelayanan pindah memilih dengan mekanisme DPTb,” tuturnya saat dikonfirmasi 22 September 2024

Berikut sebaran Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang:

Laporan: Redaksi

 

 

 

 

Facebook Comments Box