KPU Butur Rakor Pembatasan Dana Kampanye Paslon

50
Listen to this article

MetroButur.Com,BUTUR- Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara sebagai penyelenggara Pemilu melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh LO pasangan calon

Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Utara berlangsung digedung Serba Guna KPU Kabupaten Buton Utara Kecamatan Kulisusu, 25 September 2024

Rakor yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Buton Utara L.M. Mizwar Adhi Putra dan Wa Ode Nurmila selaku Ketua Divisi Partsipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM

Sejumlah LO pasangan yang ikut serta dalam Rakor kali ini adalah LO Pasangan Nomor Urut 1, Nomor urut 2, Nomor urut 3, dan LO nomor urut 4

Ketua Divisi Teknis penyelenggara Pemiku KPU Buton Utara, L.M Mizwar Adhi Putra saat diwawancara mengatakan ini adalah upaya KPU Butur dalam menjalankan tahapan Pilkada

“Kita sampaikan rakor ini adalah pembatasan dana kampanye dan akan ada SK yang membatasi pengeluaran dana kampanye,” tuturnya

Mizwar juga menghimbau kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buton Utara agar berkampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan

“Kami menghimbau semua pasangan calon harus semua regulasi yang ditetapkan oleh KPU Buton Utara.” Tegasnya

 

Laporan: Redaksi

 

 

Facebook Comments Box